TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEJABAT DAN PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI SERTA DOKUMENTASI PADA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SIDOARJO
I. ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
a. Mengembangkan dan membangun sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara cermat;
b. Menunjuk dan menetapkan PPID;
c. Menganggarkan biaya operasional dan pembiayaan layanan informasi;
d. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi baik dalam media cetak maupun elektronik;
e. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di Unit/Satuan Kerja;
f. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi apabila mengajukan keberatan,
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya, apabila diperlukan.
h. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya, apabila diperlukan
II. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
a. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya;
b. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
2. Informasi yang tersedia setiap saat, dan
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi public
c. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan Kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
d. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang relevan dan efektif;
e. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi;
f. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang – Undang Nomor Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik sebelum menyatakan informasi pelayanan publik tertentu termasuk yang dikecualikan
g. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi inyatakan ditolak;
h. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
i. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
j. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
III. PENANGUNG JAWAB INFORMASI DAN DOKUMENTASI
a. Membantu Petugas Informasi dalam Melayani Permohonan Informasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini;
b. Penanggung Jawab Informasi bertanggung jawab kepada PPID;
IV. PETUGAS INFORMASI DAN DOKUMENTASI
a. Menerima dan memilah permohonan informasi;
b. Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penangung jawab informasi;
c. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur daiam ketentuan ini;
d. Petugas informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung Jawabnya.